BORNEONEWS, Palangka Raya - Enam tahun penjara untuk Sukarman Sanjaya alias Sukar (26). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, yang diketuai Yunus Sesa, Kamis (2/2/2017, juga menghukum terdakwa pengedar satu paket sabu seberat sekitar 2 gram dan 40 butir ekstasi itu, denda sebesar Rp1 miliar subsidair 5 bulan kurungan.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dody Heryanto dari Kejari Palangka Raya. Sebab dalam perkara tersebut, JPU mengancam terdakwa Sukar dengan pidana penjara 9 tahun, serta pidana denda sebesar Rp1 miliar subsidair 9 bulan penjara.
Tindak pidana yang dilakukan Sukar berawal pada 16 Juli 2016, sekitar pukul 01.00 WIB, terdakwa di rumahnya didatangi Jovi Als Yopi (DPO) dengan membawa satu paket sabu dengan berat sekitar 2 gram. Tujuanya, terdakwa menjadi perantara dalam jual beli barang haram tersebut.
Selanjutnya, pada hari yang sama, sekitar pukul 11.00 WIB, Sukar kembali menerima titipan narkotika jenis pil ekstasi dari Jovi Alias Yopi sebanyak 40 butir warna hijau dengan simbol ‘S’. Pada 19 Juli 2016, sekitar pukul 07.00 WIB, datang sejumlah petugas Kepolisian dari Ditres Narkoba Polda Kalteng menangkap Sukar.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 30 butir pil ekstasi di lemari ranjang, di kamar terdakwa yang terbungkus dengan sebuah dompet kain. Petugas juga menemukan enam slip transfer uang hasil penjualan sabu beserta barang bukti lainnya.
Saat diinterogasi, Sukar mengaku pada 17 Juli 2016 bahwa 10 dari 40 butir ekstasi itu sudah diserahkan kepada Cuncun sebanyak tujuh butir, dan kepada Herman 3 butir (keduanya berkas perkara terpisah). Sehingga untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Sukar berikut barang bukti dibawa ke Polda Kalteng untuk diproses lebih lanjut. (IKA LELUNU/PPOST/N).








