BORNEONEWS, Palangka Raya - Seorang penjaga portal Kompleks Lokalisasi Jalan Tjilik Riwut Km 12, Kelurahan Petuk Katimpun, Kecamatan Jekan Raya berinisial JAI (47 tahun) dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Palangka Raya. Pasalnya, dia terbukti melakukan penjualan sabu terhadap para pengunjung kompleks lokalisasi tersebut.
"Pada saat kita lakukan penangkapan, kita temukan barang bukti sebanyak satu paket sabu dengan berat 0,23 gram. Kemudian ada bong, korek api atau mancis dan uang tunai Rp 100 ribu," ucap Kasat Narkoba Polres Palangka Raya AKP Gatoot Sisworo kepada wartawan, Selasa (7/2/2017).
Gatoot menuturkan, pengungkapan tersebut menindaklanjuti informasi yang disampaikan masyarakat bahwa JAI acap menjual sabu kepada para pengunjung lokalisasi. Anggota kemudian melakukan penyelidikan. Ketika dipastikan benar, tanpa menunggu lama, JAI langsung ditangkap.
Anggota kembali mencoba melakukan penggeledahan di kediamannya, namun tidak ditemukan barang bukti lain. "Pelaku melanggar Pasal 114 (1) subsider Pasal 112 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ungkap Kasat.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku memperoleh sabu dari seorang laki-laki di kawasan Jalan G Obos. Namun siapa orangnya itu masih dalam penyelidikan. Saat ini, pelaku dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Palangka Raya. (BUDI YULIANTO/B-2)








