BORNEONEWS, Kuala Kurun - Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Gunung Mas meringkus seorang laki-laki pemilik narkoba berinisial DIL (31 tahun).

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Gunung Mas Iptu Janson Saragih mewakili Kapolres AKBP Ardiansyah Daulay mengatakan, DIL diamankan, Selasa (8/2/2017) sekitar pukul 06.30 WIB, di Desa Tumbang Pasangon, Kecamatan Kahayan Hulu Utara.

"Barang bukti yang diamankan satu paket plastik kecil berisi kristal putih diduga narkoba golongan I jenis sabu dengan berat kotor setara 0,22 gram. Barang bukti itu diselipkan di bungkus rokok warna putih," ungkap Janson melalui sambungan telepon seluler, Rabu (7/2/2017).

Atas perbuatannya, DIL dijerat menggunakan Pasal 112, Ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (EPRA SENTOSA/B-3)