BORNEONEWS, Palangka Raya - Dua kakak beradik, Aprianto Prasetia alias Apos (25) dan Tobi (18), warga Jalan Damang Sawang, Kelurahan Tampang Tumbang Anjir, Kecamatan Kurun, Gunung Mas ini harus rela disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya karena terbukti menjual sabu.

Akibat ulahnya, kakak beradik ini dijerat Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Seperti terpantau dalam persidangan di PN Palangka Raya yang dipimpin ketua majelis hakim Yunus Sesa, pekan lalu, dalam surat dakwannya jaksa penuntut umum (JPU) Yoppy Gumala melalui JPU Janang Mula Andri Ronu dari Kejari Gunung Mas menerangkan, terungkapnya praktik penjualan sabu yang dilakukan terdakwa berawal ketika sejumlah petugas dari Satres Narkoba Polres Gumas menerima informasi dari masyarakat.

Dalam informasi itu disebutkan jika Tobi sering memiliki dan membawa sabu. Hasilnya, pada 23 Nopember 2016 sekitar pukul 09.00 WIB, ketika Ucu (DPO) memesan satu paket sabu 0,2 gram kepada Apos dan menyerahkannya kepada Tobi untuk diberikan kepada Ucu, petugas yang membuntuti Tobi menangkapnya saat melintasi Jalan Sangkurun sekitar pukul 13.00 WIB.

Bahkan ketika dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Tobi, petugas mendapati satu paket sabu disimpan dalam kertas aluminium voil yang diselipkan dalam sebuah kotak rokok dan barang bukti lainnya.

Selain itu saat diinterogasi, Tobi mengakui jika barang haram itu miliknya berasal dari Apos dan selanjutnya terdakwa selaku perantara penjual sabu dilakukan pengembangan oleh petugas.

Dari hasil pengembangan, pada hari yang sama, sekitar pukul 14.00 WIB, petugas juga menangkap Apos yang tidak lain adalah kakak Tobi. Sewaktu dilakukan penggeledahan rumah oleh petugas, kembali ditemukan tiga paket kecil sabu seberat 1,73 gram dalam sebuah kotak rokok, di atas lemari pakaian dan barang bukti lainnya. (PALANGKA POST/B-6)