BORNEONEWS, Palangka Raya – Setelah mengeluarkan edaran daftar hitam (backlist) atas operasional enam perusahaan bulan lalu, kini pihak Otoritas jasa keuangan (OJK) kembali mengeluarkan edaran serupa untuk tujuh perusahaan. OJK meminta mereka menghentikan kegiatan menghimpun dana masyarakat karena tidak memiliki izin alias illegal.

Tujuh perusahaan tersebut adalah PT Crown Indonesia Makmur, Number One Community, PT Royal Sugar Company, PT Kovesindo, PT Vinex Gold Berjangka, PT Prima Sarana Pratama (CPRO-Indonesia), dan Talk Fusion. Hal ini tertuang dalam surat bernomor SP 14/DKNS/OJK/II/2017.

“Untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Satgas Waspada Investasi menyatakan tujuh perusahaan dimaksud harus menghentikan kegiatan usahanya sampai dengan perusahaan tersebut memperoleh izin dari otoritas yang berwenang,” terang Kepala Otoritas jasa keuangan (OJK) Kalteng, Dadang Ibnu Windartoko, Senin (27/2/2017)

Satuan tugas penanganan dugaan tindakan melawan hukum di bidang perhimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi atau satgas waspada investasi dimana OJK di dalamnya, menghentikan kegiatan usaha tersebut dalam menawarkan produknya karena berpotensi merugikan masyarakat dan diduga melanggar ketentuan berlaku.

Dadang juga menyebut, kegiatan perusahaan tersebut selama ini telah menjadi perhatian dan pemantauan Satgas Waspada Investasi dan OJK Pusat, berdasarkan informasi yang disebarkan perusahaan tersebut melalui berbagai media sosial, cetak, dan elektronik. Pihaknya, meneruskan edaran ini agar masyarakat Kalteng tidak tertipu dengan investasi bodong.

Sebelumnya, OJK juga membacklist enam perusahaan. Mereka adalah PT Mi One Global Indonesia, PT Compact Sejahtera Group, PT Inti Benua Indonesia, PT Inlife Indonesia, Koperasi Segitiga Bermuda, PT Cipta Multi Bisnis Group. Enam Perusahaan ini, harus menghentikan kegiatan usahanya. Pihak OJK menyatakan telah melakukan upaya pemeriksaan terhadap keenam perusahaan tersebut. (M ROZIQIN/B-8)