BORNEONEWS, Kuala Pembuang – Jhony Susanto (33), warga Desa Panimba Raya, Kecamatan Danau Seluluk, Kabupaten Seruyan, terpaksa harus digiring petugas Polres Seruyan, Selasa (28/2/2017). Dia tertangkap karena diduga akan mengedarkan narkoba jenis sabu seberat kurang lebih empat gram beserta alat hisapnya.
Menurut Kapolres Seruyan AKBP Syahbudin Nasution melalui Kasat Reskrim AKP Triyo Sugiano, penangkapan Jhony yang berlangsung sekitar pukul 13.00 Wib, bertempat di Kebun Sulin Transport, Kecamatan Batu Ampar. Tertangkapnya pemilik sabu itu, berdasarkan hasil pengembangan laporan masyarakat jika yang bersangkutan mengantongi jenis narkotika.
“Dari tangan tersangka, kita berhasil mengamankan sabu seberat sekitar empat gram yang terbagi dalam tiga paket ukuran berbeda. Dari tiga paket itu, masing-masing berisikan berat 0,27 gram, 0,43 gram dan 0,72 gram,” kata Triyo, di Kuala Pembuang, Rabu (1/3/2017).
Selain itu, barang bukti lainnya yang berhasil diamankan, di antaranya satu buah handphone Blackberry warna hitam, satu buah timbangan digital warna hitam, satu alat hisap sabu, satu buah korek api dan tiga bungkus plastik klip.
“Tersangka mengaku membeli sabu ini dari daerah Kumai, Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat sebanyak lima gram seharga Rp7,5 juta. Kemudian sabu tersebut, dibagi menjadi beberapa paket hemat jual seharga Rp500 ribu per paket, yang oleh tersangka akan dijual di areal kebun sawit Sulin Sinar Mas Group yang berada di Kecamatan Batu Ampar,” ujarnya.
Terhadap tersangka yang tinggal di Jalan Seruyan RT 01 Desa Panimba Raya ini, akan dijerat pasal 112 ayat (1) UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika. (PARNEN/N).








