BORNEONEWS, Nanga Bulik - Pagi yang bisa dibilang sial buat AW. Pria berusia 28 tahun asal SP 1 Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) itu, harus berurusan dengan aparat Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Lamandau, Rabu (1/3/2017) pagi sekitar pukul 06.30 WIB lalu, seiring ditemukannya satu paket narkotika jenis sabu di dalam bungkus rokok merek MLD yang dikantongi di saku kiri celananya.

Berdasarkan keterangan Kapolres Lamandau, AKBP Johanes Pangihutan Siboro, melalui Kasatreskobanya, Iptu Ancas Nirbaya, Kamis (2/3/2017), awal penangkapan AW bermula dari adanya informasi dari masyarakat, di mana ada warga yang membawa narkotika menggunakan Mobil Jenis Truk berwarna kuning dengan Nopol KH 9260 GI.

Setelah dilakukan penyelidikan, lanjut dia, kendaraan dengan nopol tersebut ternyata melintas di Jalan Trans kalimantan Km 12 Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, persisnya di sekitaran Taman Makam Pahlawan kabupaten Lamandau.

"Saat itu anggota kita langsung bergerak guna menghentikan kendaraan serta melakukan penggeledahan. Tenyata, kita temukan 1 paket yang sabu yang masukkan ke dalam bungkus rokok yang tersimpan di saku celana sebelah kiri tersangka AW yang juga sebagai driver (sopir) dumptruk itu," sebutnya.

Selanjutnya, Ancas, tersangka langsung dibawa ke Mapolres beserta barang bukti satu paket sabu dan truck yang masih bermuatan tandan buah segar TBS kelapa sawit.

Ancas juga memastikan, setelah pihaknya melakukan pemeriksaan intensif, selain diakui bahwa satu paket sabu sisa pakai yang menyisakan 0,1 gram itu adalah milik tersangka AW, dari hasil test, tersangka juga dinyatakan positif mengonsumsi sabu.

"Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 milyar," tandasnya. (HENDI NURFALAH/B-5)