BORNEONEWS, Palangka Raya - Dua dari tiga pengedar sabu yang dibekuk di Kota Palangka Raya oleh jajaran Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng, ternyata pasangan suami istri. Mereka adalah Fenty Nor alias Fenty (24 tahun) dan Sulistiono (36 tahun).
Kabid Humas Polda Kalteng AKBP Pambudi Rahayu, Jumat (3/3/2017), mengatakan bahwa Fenty ditangkap karena terlibat sebagai perantara jual beli sabu antara suaminya dan seseorang yang masih dalam penyelidikan.
Sulistiono ditangkap di Jalan Hiu Putih, Palangka Raya pada Rabu (1/3/2017). Sedangkan istrinya pada Kamis (2/3/2017) pukul 22.00 WIB. Satu jam kemudian, petugas melakukan penggeledahan di kediaman Sulistiono dan ditemukan empat paket sabu.
Sementara itu, satu pengedar sabu lainnya yang ditangkap ialah Jacky Sultani (26). Saat ini, petugas masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan narkoba lainnya. (BUDI YULIANTO/B-3)
Dua dari Tiga Pengedar Sabu yang Dibekuk di Palangka Raya Ternyata Suami Istri
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Polisi Temukan 8 Orang Positif Narkoba Saat Razia Tempat Hiburan Malam di Katingan
Polres Barito Timur Kembali Ungkap Kasus Narkoba, Lima Tersangka Ditangkaap
Sabu 7,82 Gram Disembunyikan di Bawah Jok Mobil, Pria di Seruyan Ditangkap
150 Gram Sabu Masuk Kapuas, Polisi Telusuri Jejak Jaringan dari Banjarmasin
Kampung Bebas Narkoba di Selat Utara Jadi Ruang Edukasi Bahaya Narkotika dan Karhutla
Satresnarkoba Polres Gumas Bekuk Pria yang Nekat Bawa Sabu di Tasnya
Komentar (0)
Memuat komentar…







