BORNEONEWS, Sampit - Seorang mahasiswa berinisial WY (23), warga Gg Jembatan Kuning, Jl H Imran, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres setempat akibat nekat mengedarkan sabu.
"Tadi ada penggeledahan di rumah WY, dan informasi dari tetangganya dia ditangkap karena edarkan sabu," ujar Junaidi, salah satu warga sekitar yang melihat kejadian tersebut, Jumat (3/3/2017).
Dari informasi yang didapat Borneonews, dari tangan WY, polisi mendapatkan barang bukti 7 paket sabu. Namun belum diketahui berapa berat dari barang haram tersebut.
Sementara Junaidi menceritakan bahwa saat itu polisi berpakaian preman berjumlah sekitar lima orang datang kerumah mahasiswa tersebut.
Setelah itu mereka langsung melakukan penggeledahan dengan disaksikan ketua RT setempat. Sekitar 30 menit melakukan penggeledahan, polisi langsung keluar dengan membawa WY dan langsung masuk ke dalam mobil.
"Saya tidak tahu persis apa saja yang dibawa oleh polisi tersebut, namun saya dengar ada tujuh paket sabu," kata Junaidi.
Junaidi juga menjelasjan bahwa selama ini warga sekitar tidak mengetahui persis apa yang dilakukan oleh mahasiswa tersebut. Dan mereka terkejut dengan adanya penangkapan itu.
Sementara Kasatnarkoba AKP Wahyu Edi Prianto saat ini belum ada memberikan keterangan atas penangkapan yang mereka lakukan. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)








