BORNEONEWS, Palangka Raya - Vonis lima tahun untuk Supiani alias Bujel (36). Majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya yang diketuai Yunus Sesa, Jumat (3/3/2017), juga menghukum terdakwa kasus pemilik satu kantong sabu seberat sekitar 5 gram itu, membayar pidana denda sebesar Rp800 juta subsidair 1 bulan kurungan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tediegaria dari Kejari Palangka Raya kepada awak media, menuturkan, sanksi dalam amar putusan yang dibacakan langsung Ketua Majelis Hakim Yunus Sesa, itu lebih ringan jika dibanding dengan tuntutan. Dalam surat tuntutan, yang dibacakan jaksa sebelumnya, Bujel dituntut pidana penjara selama 6 tahun, serta pidana denda sebesar Rp800 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Fakta sidang, kepemilikan sabu warga Jalan Tumbang Rungan, Kelurahan Tumbang Rungan, Kecamatan Pahandut, Palangka Raya ini, terungkap saat sejumlah petugas dari Satres Narkoba Polres Palangka Raya mendapat laporan dari masyarakat. Laporan itu menyebutkan, di Jalan Tumbang Rungan sering terjadi transaksi narkotika.
Guna memastikan laporan, petugas langsung mendatangi lokasi dimaksud, yang langsung mengamankan Bujel. Dari tangan Supiani alias Bujel, petugas mendapati satu paket sabu dalam sebuah kotak rokok di kantong celana bagian belakang sebelah kiri, serta delapan paket sabu di dalam kamar tidur terdakwa beserta barang bukti lainnya.
Kepada petugas, Bujel mengakui barang bukti yang ditemukan petugas adalah miliknya. Karena itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dia dibawa ke Polres Palangka Raya untuk diproses secara hukum.
Sewaktu diinterogasi di kantor polisi, Bujel mengaku sembilan paket sabu miliknya itu didapat dari Jarum (masih DPO) sebanyak satu kantong dengan berat sekitar 5 gram, dengan jaminan surat tanah. Kemudian, satu kantong sabu tersebut dia bawa dan bagi kepada temannya yang berada di Pahandut Seberang.
Sedangkan sabu bagiannya, Bujel pecah menjadi beberapa paket yang rencananya akan dijual kepada siapa saja yang ingin membelinya. Paket sabu itu, dijual terdakwa dengan harga bervariasi antara Rp250.000 sampai dengan Rp500.000 per paket. (IKA LELUNU/PPOST/N).








