BORNEONEWS, Sampit - Setelah menangkapa dua pengedar sabu yakni laki-laki dan perempuan pada Senin (6/3/2017), Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) pada hari yang sama juga meringkus pengedar sabu dengan barang bukti 3,71 gram, yang disimpan di atap rumah.

"Pada hari yang sama kami juga menangkap pria bernama Agus Arianto alias Sugus (38), di rumahnya Gg Ananta, Jl Muchran Ali, Kecamatan Baamang, Sampit," ujar Kapolres Kotim AKBP Hendra Wirawan melalui Kasat Narkoba AKP Wahyu Edi Prianto, Selasa (7/3/2017).

Pada saat ditangkap, polisi tidak hanya menyita barang bukti berupa sabu saja, namun juga timbangan digital, dua pak plastik kosong, sebuah sendok terbuatbdari sedotan, sebuah telepon genggam, dan juga uang Rp1,2 juta yang diduga hasil dari penjualan sabu tersebut.

"Saat ini tersangka masih kami periksa, guna mencari tahu bandar yang menyuplai barang haram tersebut," kata Wahyu.

Tertangkapnya Sugus bermula ketika anggota polisi menemukan seorang pria yang menggunakan sabu. Sehingga dilakukan pemeriksaan, dan mengatakan bahwa dirinya mendapatkan sabu tersebut dari tersangka.

Sehingga polisi langsung melakukan pengembangan, dan mendatangi rumah Sugus yang berada di Gg Ananta. Sesampainya di tempat itu, aparat melakukan penggeledahan, dan menemukan timbangan serta platik klip di rumah tersebut.

Setelah itu, polisi kembali melakukan penggeledahan dengan menyisir kamar tersangka. Ditempat itulah polisi menemukan sabu seberat 3,71 gram yang disimpan oleh tersangka di atap rumahnya tersebut. Mendapatkan hal itu, polisi langsung membawanya ke mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas ulahnya tersebut, tersangka di jerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 5 tahun penjara. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)