BORNEONEWS, Sampit - Tiga paket sabu-sabu yang diamankan petugas kepolisian dari tangan Indias Wirdiati alias Iin ternyata ia dapatkan dari Latif sebagai pembayaran sisa harga mobil yang dijual kepadanya.
“Pengakuan terdakwa sabu tersebut ia dapatkan dari Latif, karena terdakwa menjual mobil ke showroom Latif. Namun pembayarannya kurang lalu oleh Latif diserahkan sabu itu untuk pembayaran sisanya,” kata saksi Ade Saputra anggota Satreskoba Polres Kotim, saat jadi saksi sidang di Pengadilan Negeri Sampit, Kamis (9/3/2017).
Di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Muslim Setiawan, JPU Kejari Kotim Laddy dan penasihat hukum terdakwa Burhansyah dijelaskan saksi kalau terdakwa diamankan sekitar 100 meter dari rumahnya, di mana saat itu terdakwa bersama anaknya sedang mengendarai sepeda motor.
Karena mengenali petugas Iin yang merupakan warga Jalan Kopi Selatan, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kotim, itu sempat membuang sabu yang ia pegang di tangan kirinya namun petugas sempat melihatnya. ”Ia mengenali beberapa petugas karena suaminya pernah berurusan kasus sabu juga,” kata saksi.
Penangkapan pada 28 Oktober 2016 itu terdakwa akhirnya mengaku itu sabu miliknya. Tidak sampai di situ petugas juga menuju ke kediamannya, dari dalam sebuah dompet dan dispenser ditemukan masing-masing satu paket sabu. Sehingga total berat sabu yang diamankan dari Iin sebanyak 5,34 gram. Petugas sendiri tidak mengetahui secara persis ke mana rencananya Iin kala itu membawa sabu tersebut.
Iin hanya menerangkan barang itu didapat dari Latif, namun saat petugas mengamankan Latif membantah hal tersebut. Ia tidak mengakui meski dalam handphone Iin ada panggilan terhadap Latif. Akan tetapi tidak ada bukti lain mendukung untuk menjadikan Latif sebagai tersangka.
Sementara itu, Latif sendiri dalam kasus itu hanya sebagai saksi, kemungkinan besar ia tidak dapat dihadirkan karena ia telah ditetapkan sebagai DPO oleh penyidik Polda Kalteng atas kasus sabu-sabu setelah anak buahnya ditangkap beberapa waktu lalu. (NACO/B-5)








