BORNEONEWS, Sampit - Indias Wirdiati alias Iin ternyata positif sebagai pengguna sabu. Hal ini berdasarkan keterangan anggota Satreskoba Polres Kotim Ade Saputra yang hadir sebagai saksi dalam kasus narkobanya itu, Kamis (9/3/2017). Padahal perempuan tersebut tengah hamil empat bulan.
“Dari hasil tes urine terdakwa hasilnya positif (sabu.red),” kata Ade di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Muslim Setiawan dan JPU Kejari Kotim Laddy.
Hakim juga sempat terkejut setelah mengetahui terdakwa tengah hamil, padahal suaminya Johan masih menjalani proses hukum di Lapas Narkotika Katingan setelah dua tahun lalu masuk penjara untuk kedua kalinya.
”Kamu benaran hamil ya, kan suami kamu ditahan, kok bias?” tanya hakim membuat terdakwa terdiam.
Terdakwa tidak mau menjelaskannya. Namun Iin menyebut anak dalam kandungannya itu ia pastikan hasil hubungannya dengan sang suami, Johan.
Yang membuat majelis hakim sempat geleng-geleng kepala, mengingat selama ini ia sendiri di Lapas tidak diperkenankan menyediakan tempat untuk berhubungan badan.
”Ini anak suami saya Pak hakim, saya tidak mau cerita-cerita nanti kasihan suami saya di sana dia lagi yang disalahkan,” ujar terdakwa seraya menutupinya.
Akibat perbuatannya itu Iin juga harus meninggalkan anaknya yang masih kecil. Kini anaknya itu tinggal ikut orang tuanya. Setelah ia menyusul sang suami di balik jeruji besi, setelah petugas mengamankan sabu seberat 5,34 gram dari tangannya pada 28 Oktober 2016 lalu sekitar 100 meter dari kediamannya di Jalan Kopi Selatan, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kotim. (NACO/B-5)








