BORNEONEWS, Sampit - Petani bernama Syukur (31), warga Jalan Taman Siswa 2, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang yang ditangkap polisi ini ternyata merupakan reaidivis.
"Ia tersangka residivis atas kasus narkoba dan kembali kami tangkap atas kasus yang sama," ujar Kasat Narkoba Polres Kotawaringin Timur AKP Wahyu Edi Prianto, Minggu (12/3/2017).
Syukur baru setahun keluar dari lembaga pemasyarakatan. Namun hal itu tidak membuatnya jera dan mengurungkan niatnya untuk edarkan sabu.
Sehingga hal itu berdampak pada penangkapan yang dilakukan oleh aparat kepolisian. Kali ini dia akan kembali kerumah lamanya di balik jeruji besi.
Bahkan ancaman hukumanpun sudah dikeluarkan Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009, dengan ancaman lima tahun penjara.
Tertangkapnya Syukur bermula ketika aparat mendapatkan laporan bahwa tersangka adalah pengedar narkoba. Sehingga mereka langsung melakukan pengamanan terhadap tersangka dan membawanya ke tempat tinggalnya.
Sesampainya di rumah tersangka, polisi langsung melakukan penggeledahan, dan menemukan barang bukti berupa dua paket sabu. Selain itu, polisi juga mendapatkan BB lainnya yakni sendok terbuat dari sedotan yang diduga digunakan untuk membuat sabu ke dalam plastik klip, gunting, sedotan satu pak, dan juga telepon genggam untuk bertransaksi penjualan barang haram itu. (MUHAMMAD HAMIM/B-6)








