BORNEONEWS, Sampit - Syukur (31), warga Jl Taman Siwa 2 dan Fery Junaidi (43) warga Jl Jaya Wijaya, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang diringkus aparat kepolisian akibat mengedarkan sabu, rupanya satu jaringan. Keduanya bahkan sudah cukup lama bekerjasama menjual narkoba di kalanga warga di wilayah tersebut.
"Mereka berdua merupakan satu jaringan, dan sudah cukup lama bekerjasama," ujar Kasat Narkoba Polres Kotim Wahyu Edi Prianto, di Sampit, Minggu (12/3/2017).
Wahyu menjelaskan, pengedar lebih besar yakni Fery, penyuplai barang haram tersebut terhadap Syukur. Sehingga barang bukti sabu yang disita juga cukup banyak yakni 10,67 gram. Fery menjalankan bisnisnya tersebut di kamar baraknya yang besar di Jl Jaya Wijaya V.
Sedangkan, terungkapnya bisnis haram tersebut bermula dari berhasilnya polisi menangkap Syukur, yang berawal dari laporan bahwa tersangka adalah pengedar narkoba. Sehingga mereka langsung melakukan pengamanan terhadap tersangka dan membawanya ke tempat tinggalnya.
Sesampainya di rumah tersangka, polisi langsung melakukan penggeledahan, dan menemukan barang bukti berupa dua paket sabu. Selain itu, polisi juga mendapatkan BB lainnya yakni sendok terbuat dari sedotan yang diduga digunakan untuk membuat sabu ke dalam plastik klip, gunting, sedotan satu pak, dan juga telepon genggam untuk bertransaksi penjualan barang haram itu.
Saat dipriksa, ternyata tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari Fery. Sehingga aparat langsung melakukan pengembangan, dan menangkap Fery yang saat itu berada di kamar baraknya.
Ketika berhasil ditangkap, penggeledahan rumahnyapun dilakukan. Dimana di tempat itu polisi menemukan 19 paket sabu, uang hasil penjualan barang haram tersebut, timbangan, sendok terbuat dari sedotan, dan juga telepon ganggam untuk bertransaksi.
Setelah mendapatkan barang bukti itu, polisi langsung membawanya ke mapolres, guna penyidikan lebih lanjut.
"Masih kami dalami, karena kemungkinan besar masih ada jaringan dari terngka sabu ini," kata Wahyu.
Keduanyapun dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009, dengan ancaman lima tahun penjara. (MUHAMMAD HAMIM/N).








