BORNEONEWS, Sampit - Munandar, pengedar sabu yang kini menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sampit mengaku tidak begitu mengenali Saini, seorang bandar tempatnya membeli satu kantong sabu. Ia beralasan hanya memesan sabu via handphone. Sabu diantar ke kediamannya melalui kurir. Ia nekat menjual sabu setelah tidak bisa kerja karena sakit asma.

"Yang datang ke rumah kurir saja, saya tidak pernah bertemu dengan Saini, saya tidak tahu rumahnya itu di mana," ujar Munandar, Selasa (14/3/2017) memberikan keterangannya.

Dikatakan warga Jalan Rindang Setia, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur itu ia menjual sabu sudah sekitar tujuh bulan sejak ia menderita asma. Tidak hanya sebagai pengedar pria yang diamankan pada 31 Desember 2016 itu juga mengaku sebagai pengguna.

"Saya juga makai yang mulia, sabu untuk obat asma saya," ujar terdakwa di hadapan majelis hakim yang diketuai Muslim Setiawan.

Saat diamankan, dari tangannya ditemukan tiga paket sabu siap untuk diedarkan serta uang hasil penjualan sebesar Rp700 ribu, dan sejumlah alat bukti lain seperti timbangan digital, plastik klip dan bong sabu.

Pengakuan terdakwa tiga paket sabu itu sisa penjualannya. Dengan Saini ia membeli satu kantong sabu kemudian ia bagi menjadi 10 paket, tiap paket ia jual Rp100 ribu.

"Pengakuannya sudah laku tujuh paket," terang saksi anggota Satreskoba Polres Kotim Yudi Winarto.

Mendengar pengakuan terdakwa itu hakim kembali menasehatinya, apalagi menurut hakim sabu harganya mahal, sakit bukan sebagai suatu alasan untuk pembenarannya.

"Kenapa tidak beli obat saja, coba beli obat kalau sakit, kerjaan lain juga banyak tidak harus jual sabu," ujar hakim dengannya. (NACO/B-5)