BORNEONEWS, Sampit - Said Kadri Maulana (29) warga Jalan Iskandar, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kotim.
"Tersangka kami tangkap Senin (13/3/2017) di rumahnya," ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Kotim, AKP Wahyu Edi Prianto, Selasa (14/3/2017).
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa tiga paket sabu dengan berat 0,66 gram, dan satu lembar plastik klip kecil dari dalam kamar tersangka.
Sementara, tertangkapnya tersangka bermula ketika satreskoba mendapatkan informasi transaksi narkoba yang kerap dilakukan tersangka. Mereka pun langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi rumahnya.
Polisi langsung meringkus tersangka dan melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Hingga akhirnya mengamankan tiga paket sabu dan sebuah plastik klip.
"Saat ini tersangka masih kami periksa mendalam, guna mencari tahu asal usul sabu yang diedarkannya," kata Wahyu.
Guna proses penyidikan lebih lanjut, tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (MUHAMMAD HAMIM/)








