BORNEONEWS, Sampit - Upaya tersangka Hermin Nuryadin (36) agar bisnis haramnya tidak tercium aparat, yakni dengan menyembunyikan sabu seberat 171,01 gram dalam kulkas di rumahnya, Jalan Sampurna, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
"Sabu tersebut disimpan di dalam kulkas. Untungnya anggota satreskoba jeli," kata Kapolres Kotim AKBP Hendra Wirawan, Rabu (15/3/2017).
Sabu sebanyak itu dibagi tersangka ke dalam 15 paket. Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lainnya, seperti buku catatan, tas pinggang, tiga buah timbangan, dompet, isolasi, plastik, sendok, dompet kaca mata, bong sabu, pipet, dan telepon genggam, serta uang tunai Rp5,4 juta.
Tertangkapnya tersangka yang merupakan warga Gang H Umar, Jalan Tjilik Riwut km 26, Kecamatan Cempaga, tersebut bermula saat polisi mendapatkan informasi bahwa Hermin merupakan pengedar narkoba.
Aparat pun langsung melakukan penyelidikan, dan menemukan tersangka di bilangan Jalan Sampurna. Saat itu, tersangka ingin keluar rumah.
Setelah ditangkap dengan disaksikan Lurah Sawahan, polisi menggeledah rumah tersangka. Hasilnya, ditemukan 15 paket sabu serta sejumlah barang bukti lainnya. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)








