BORNEONEWS, Sampit - Sejak awal hingga pertengahan bulan Maret 2017, Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) sudah meringkus 13 tersangka kasus narkoba jenis sabu. Belasan tersangka itu ada yang berperan mulai dari pengedar, kurir, pemilik, hingga pengguna barang haram tersebut.
“Dari awal Maret hingga pertengahan ini sudah ada 13 tersangka narkoba yang kami amankan,” ujar Kapolres Kotim AKBP Hendra Wirawan, Rabu (15/3/2017).
Dari 13 tersangka tersebut, ada yang ditangkap secara bersamaan juga yang sendirian. Ada juga yang merupakan satu jaringan peredaran narkoba. Total barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan seluruh tersangka itu mencapai 189,01 gram.
“Kalau ditotal semua barang haram itu bernilai sekitar Rp400 juta,” kata Hendra.
Selain barang bukti sabu, polisi juga menyita uang hasil penjualan dari para bandar narkoba tersebut, yang totalnya mencapai sekitar Rp7 juta.
Sementara, dari tersangka sebanyak itu, diisi beragam profesi, mulai dari pekerja swasta, pengangguran, dosen, hingga kepala desa. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)








