BORNEONEWS, Kasongan - Dua warga Tumbang Samba, Kecamatan Katingan dan dua warga Manuhing, Kabupaten Gunung Mas diamankan Sat Res Narkoba Polres Katingan ketika mereka tengah asyik pesta sabu-sabu di sebuah karaoke di Jalan Minun Dehen Km1 Desa Tumbang Samba, Kecamatan Katingan Tengah, Kamis (16/3/2017) dinihari tadi.
Hal ini berdasarkan rilis pihak Polres Katingan yang dikirim ke borneonews.co.id siang ini.
Keempat warga itu, yakni Bilap alias Birif bin Majid (27) warga Desa Tumbang Kalemei RT 03, Kecamatan Katingan Tengah, Jaja (28) warga Desa Tumbang Kalamei, Kecamatan Kat Tengah, Alot Alias Man alias Mali bin Kenek (25) warga Desa Tumbang Semui, Kecamatan Manuhing Tengah, Kabupaen Gunung Mas, dan Ginto alias Kihot bin Cenas (27) warga Desa Tumbang Horoi, Kecamatan Manuhing Tengah, Kabupaten Gunung Mas.
Menurut Kapolres Katingan AKBP Tato Pamungkas Suyono, penangkapan keempat warga Katingan dan Gunung Mas itu saat anggota Polsek Katingan Tengah sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran narkotika jenis sabu di tempat kejadian perkara (TKP).
Kemudian sekitar pukul 24.00 WIB Kasat Resnar Res Katingan Iptu Gusnarwardi bersama anggota Satresnar Res Katingan dan Kapolsek Katingan Tengah AKP Wahono serta sejumlah anggotanya menuju TKP.
Setelah di TKP sekitar pukul 01.00 WIB langsung melakukan penggeledahan badan kepada semua orang yang berada, baik yang di dalam ruang karaoke serta memeriksa disemua ruangan yang ada termasuk di dalam dan pekarangan.
Dari hasil penggeledahan ini polisi telah menemukan sejumlah barang bukti (barbuk).
Polisi juga melakukan tes urine dengan menggunakan alat teskid merk answer dan hasilnya 4 tersangka tersebut positif mengkonsumsi methaphetamine.
"Artinya mereka telah terindikasi menggunakan narkotika jenis sabu, dan keempat tersangka juga mengaku telah menggunakan narkotika jenis sabu sabu bersama-sama," kata Kapolres Katingan AKBP Tato P Suyono.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan 1 buahh tas warna coklat merk poloarmy, 1 buah handphne merk Samsung warna putih, 1 buah spidol warna putih tanpa merk, 1 buah plastik rokok bening warna putih, 1 buah pipet kaca yang didalamnya masih terdapat benda padat yang menempel didalam kaca diduga narkotika gol 1 jenis sabu sisa pakai.
Selanjutnya, 1 buah potongan sedotan warna putih, 2 buah korek api gas merk G2000 dan merk tokai tanpa kepala.
Kemudian 1 bandel plastik berisi plastik klip ukuran 4x6 warna bening merk G-tik seb 128 buah, 1 buah sepeda motor merk Yamaha Mio Seoul warna merah Nopol KH 4541 NS, dan 1 buah sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX warna hjau silver tanpa plat nopol. (ABDUL GOFUR/B-5)








