BORNEONEWS, Nanga Bulik - Penyelundupan narkotika jaringan lintas provinsi kembali terjadi di Lamandau, Kalimantan Tengah (Kalteng). Namun, ini berhasil digagalkan oleh Polres setempat dengan mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 1 ons lebih dan pil ekstasi.
Rician narkoba itu, yakni satu paket sabu merupakan paket jumbo seberat 102,10 garam (sekitar 1,2 ons) dengan berat bersih 99,12 gram, satu paket lainnya juga berisi sabu dengan berat bersih 0,16 gram, serta satu bungkus pil ekstasi berjumlah 9 butir.
Bersama barang haram yang berhasil diamankan pada Sabtu (11/3/2017) di sekitar Pos Polisi Simpang Sepaku, Desa Kujan, Kecamatan Bulik, tersebut polisi mengamankan dua tersangka, MND (38) dan ZKR (25), keduanya merupakan warga Pontianak, Kalimantan Barat.
Dalam press release yang digelar Kamis (16/3/2017) siang ini, Kapolres Lamandau AKBP Johanes Pangihutan Siboro menjelaskan, dari hasil pemeriksaan tersangka, terungkap bahwa sabu seberat 1,2 ons tersebut dibawa dari kota Pontianak dan rencananya akan dikirim ke Sampit, kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
"Penyelundupan yang kita gagalkan ini merupakan jaringan narkotika lintas provinsi, barang dari Pontianak akan mereka kirimkan ke Sampit," katanya.
Menurut Siboro, selain sudah menjadi target operasi (TO) dan telah mengantongi informasi awal sejak masuk wilayah hukum Polres Lamandau, diamankannya kedua tersangka juga diawali peristiwa di mana kendaraan roda empat jenis Daihatsu Sirion warna silver dengan nomor polisi KB 1814 EF yang digunakan tersangka terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas di sekitaran Bundaran Sempang Sepaku yakni menerobos jalan dengan melawan arah.
"Saat terjadi pelanggran lalin, Satlantas yang bertugas di sekitar pos langsung meminta pengemudi untuk memberhentikan kendaraan tersebut. Namun saat didekati anggota, terlihat ada penumpang dari dalam mobil membuang bungkusan plastik warna hitam ke parit sekitar dengan cara melemparnya. Karena curiga, kemudian anggota satlantas menghubungi anggota Satnarkoba Lamandau yang juga tengah mengintai mobil tersebut," beber Siboro.
Setelah itu, terangnya lagi, anggota gabungan dari Polres yang dengan cepat merapat di Tempat Kejadian Perkara (TKP), meminta agar tersangka mengambil kembali barang bungkusan plastik yang dibuang.
"Setelah kita minta bungkusan plastik yang sempat dibuang untuk dicari dan diambil kembali, akhirnya tersangka tak bisa mengelak bahwa barang yang berisi narkotika sabu dan ekstasi itu adalah miliknya," katanya.
Siboro juga menjelaskan, selain mengamankan sabu dan ekstasi, usai kendaraannya digeledah, polisi juga menyita barang bukti lainnya, di antaranya dompet warna hitam dengan merk LG berisi uang tunai sebanyak lima lembar Rp100-an, satu bungkus rokok merk Sampoerna Mild yang masih berisi 7 batang, satu buah pipet kaca yang didalamnya masih terdapat kristal warna putih yang diduga sabu, termasuk dua pipet plastik warna putih.
Kedua tersangka, lanjut Kapolres, dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (HENDI NURFALAH/B-5)








