BORNEONEWS, Nanga Bulik - Tersangka kurir satu ons lebih sabu dan satu paket ekstasi yang dibekuk Polres Lamandau, yakni MND (38) dan ZKR (25) warga Pontianak, Kalimantan Barat, rencananya akan mendapat upah Rp15 juta jika berhasil mengirim barang haram itu ke Sampit, Kotawaringin Timur.

"Dari pengakuan kedua tersangka, mereka dijanjikan uang Rp15 juta sebagai ongkos antar dari pemilik barang," kata Kapolres Lamandau, AKBP Johanes Pangihutan Siboro, Kamis (16/3/2017).

Naasnya, bukan Rp15 juta yang didapat dengan cara kilat. Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman penjara selama seumur hidup karena melanggar undang-undang tentang narkotika.

"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelasnya.

Siboro menambahkan, ancaman hukuman bagi kedua tersangka yang dijerat Pasal 112 ayat (2) Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, berbunyi bahwa dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melibihi (lima) gram.

Pelakunya terancam pidana dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama dua puluh tahun. Kemudian pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp8 miliar. (HENDI NURFALAH/B-11)