BORNEONEWS, Sampit - Hermin Nuryadin (36) tersangka bandar sabu dengan barang bukti sebanyak 171,01 gram, terancam hukuman seumur hidup. Hal tersebut terlihat dari pasal yang disangkakan penyidik terhadap tersangka.

“Tersangka kami ancam dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 UU Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Kapolres Kotim AKBP Hendra Wirawan.

Sesuai pasal tersebut, bagi siapapun yang melanggarnya akan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun, dan paling lama 20 tahun penjara.

Namun, untuk semua itu tergantung perjalanan kasus tersangka ke depannya, mulai penyidikan di kepolisian, pelimpahan ke kejaksaan, hingga sidang di pengadilan.

"Tergantung jaksa nantinya, menuntut kurungan penjaranya. (Pasal) Itu berdasarkan barang bukti yang kami sita,” kata Hendra.

Tertangkapnya tersangka yang merupakan warga Gang H Umar, Jalan Tjilik Riwut km 26, Kecamatan Cempaga, tersebut bermula saat polisi mendapatkan informasi bahwa Hermin merupakan pengedar narkoba.

Aparat pun langsung melakukan penyelidikan, dan menemukan tersangka di bilangan Jalan Sampurna. Saat itu, tersangka ingin keluar rumah.

Setelah ditangkap dengan disaksikan Lurah Sawahan, polisi menggeledah rumah tersangka. Hasilnya, ditemukan 15 paket sabu serta sejumlah barang bukti lainnya. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)