BORNEONEWS, Nanga Bulik - MND (38), salah seorang tersangka kurir sabu satu ons yang ditangkap Polres Lamandau, ternyata mengikutsertakan isteri dan adik iparnya dalam perjalanan mengantar barang haram tersebut dari Pontianak ke Sampit. 

"Tersangka MND (38) sengaja mengajak isteri dan adik iparnya dari Pontianak untuk bertolak ke Sampit. Dia dibujuk ikut dengan alasan jalan-jalan," kata Kapolres Lamandau melalui Kasat Reserse Narkoba, Iptu Ancas Nirbaya, Kamis (16/3/2017).

Atas pemeriksaan sementara, isteri MND tidak mengetahui bisnis suaminya tersebut. Dia kaget mengetahui bisnis yang dilakukan suaminya itu. Isteri MND turut diperiksa kepolisian dalam kasus ini.

Ancas memaparkan, saat penggerebekan di sekitaran Pos Polisi Simpang Sepaku, Desa Kujan, Kecamatan Bulik, Sabtu (11/3/2017) sekitar jam 01.15 WIB lalu, di dalam kendaraan roda empat jenis Daihatsu Sirion warna silver dengan nomor polisi KB 1814 EF, semuany berisi empat orang, yakni kedua tersangka, isterin MND dan adik iparnya.

Namun, kata dia, yang berdasarkan pengembangan perkara, isterinya MND dan adik Iparnya MND bersikukuh mengaku tidak tahu. Keterangan mereka pun dibenarkan tersangka.

"Beberapa saat setelah penggerebekan, isterinya marah-marah ke MND, Mungkin meluapkan emosinya karena dia kaget, merasa dibohongi dan kecewa," ujarnya.

Baik untuk isteri dan iparnya MND, sambung Ancas, statusnya saat ini hanya sebagai saksi. Karenanya, dalam waktu kurang dari 24 jam pascapenangkapan telah dipulangkan. (HENDI NURFALAH/B-11)