BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Ahmad alias Asmat tidak berkutik saat petugas Badan Narkotika Nasional Kotawaringin Barat (BNNK Kobar) menangkap dirinya. Pengedar itu tertangkap tangan saat memakai narkoba di rumahnya, Jalan Ratu Mangku RT 13 Kelurahan Raja, Kecamatan Arsel, Kabupaten Kobar.

"Tangkapan ini hasil informasi dari masyarakat. Saat kami tangkap tidak melalukan perlawanan, dia sedang mengunakan narkoba," kata Kepala BNNK Kobar, AKBP I Wayan K di Kantor BNNK Kobar, Senin (20/3/2017).

Dari tangan tersangka, BNNK berhasil merampas barang bukti dua paket sabu seberat 200 gram, satu bungus besar berisi tawas, satu buah bong, telepon genggam milik pelaku, timbagan, serta uang tunai Rp1,5 juta.

Selain Ahmad, pada hari yang sama, Selasa (14/3/2017), BNNK juga menangkap satu orang pemakai narkoba berinisial SA. Dari tangan SA, BNNK tidak mendapat barang bukti apa-apa. Namun SA positif menggunakan narkoba. "Untuk pemasoknya sendiri masih dalam lidik," katanya.

Ahmad alis Ah dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo 112 Ayat (1) jo 127 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (CECEP HERDI/B-2)