BORNEONEWS, Sampit - Rusdiansyah terdakwa kasus narkotika dinilai hakim tidak berterus terang dalam memberikan keterangannya karena terkesan berbelit-belit. Seperti keterangan uang Rp1 juta yang diamankan dari tangannya, dibantah terdakwa sebagai upah maupun hasil penjualan narkoba.
Kepada majelis hakim yang diketuai Ega Shaktiana dan JPU Kejari Kotim Dewi Khartika, pria yang diamankan di kediamannya Jalan Rambai 6, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim ini mengaku sabu seberat 58,8 gram serta 9 butir ekstasi seberat 2,55 gram bukan miliknya, melaikan milik Rika.
Ia beralasan barang tersebut diminta oleh Rika untuk menyerahkan kepada Riswan. Dia menuruti keinginan itu dengan alasan pinjaman Rp1 juta.
“Bohong saudara itu, saudara tahu kan risikonya. Hanya gara-gara dipinjami Rp1 juta mau mengantar barang sebanyak itu, tidak mungkin. Jujur saja, barang siapa sebenarnya itu,” tanya hakim kepada Rusdi.
Ia tetap menyatakan sabu dan ekstasi itu milik Rika, namun setelah barang itu ada padanya Riswan tidak kunjung datang mengambilnya sehingga dirinya berhasil diamankan polisi.
Mendengar penjalasannya itu hakim meminta terdakwa untuk menghadirkan Rika, namun terdakwa tidak bisa memenuhi itu. Saat ditangkap. dia sudah memberikan alamat Rika kepada kepolisian, namun tak kunjung ditangkap. "Saya sudah kasih alamat Rika kepada polisi yang mulia,” jelas Rusdi.
Dalam kasus ini Rusdi sendiri mengambil ekstasi dan sabu itu setelah janjian dengan Rika bertemu di depan Jalan Kelapa, Kecamatan MB Ketapang pada 25 Oktober 2016 lalu. Setibanya di rumah, tanpda diduga polisi datang menciduknya. (NACO/B-11)








