BORNEONEWS, Sampit - Memiliki pekerjaan sebagai penjual telepon genggam, tak membuat Fadilah alias Dilah (30), merasa berkecukupan. Karena itulah, Dilah melakoni bisnis narkoba jenis sabu. Namun, bisnis haramnya itu terendus jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Ketapang.

Dia pun kini harus merasakan dinginnya jeruji besi, dengan status sebagai tersangka kasus peredaran sabu.

"Tersangka kami amankan, di Jalan Iskandar XIV, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang," ujar Kapolsek Ketapang Kompol Purwanto Hari Subekti, Minggu (26/3/2017).

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat 0,92 gram. Selain itu ada juga potongan sedotan, dan uang Rp2,4 juta yang diduga hasil penjualan sabu,

"Semua barang bukti itu kami dapatkan saat menggeleda badan tersangka," kata Purwanto.

Fadilah tertangkap saat kepolisian melakukan patroli. Polisi curiga dengan gerak-gerik tersangka hingga akhirnya dilakukan penggeledahan, dan ditemukan dua paket sabu di kantong celananya. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)