BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Palangka Raya ternyata memerlukan waktu dua jam sebelum meringkus kurir sabu berinisial SUH (21) di halaman warung internet (Warnet) Perfect, Jalan Rajawali Km 4, Kelurahan Bukit Tunggal, Selasa (28/3/2017) sekitar pukul 11.00 WIB.

"Anggota mengintai cukup lama. Kurang lebih dua jam barulah ditangkap," kata Kasat Narkoba Polres Palangka Raya AKP Gatoot Sisworo mewakili Kapolres AKBP Lili Warli, Rabu (29/3/2017).

Saat melakukan pengintaian itu, anggota melihat SUH mondar-mandir menunggu seseorang untuk melakukan transaksi sabu. Namun seseorang itu tidak kunjung datang. "Karena sudah lama dan dikhawatirkan pergi, sehingga kita lakukan penangkapan," ungkapnya.

Akibat perbuatannya itu SUH dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara. (BUDI YULIANTO/B-6)