BORNEONEWS, Palangka Raya - SUH (21) kurir sabu yang ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Palangka Raya ini mengaku dapat keuntungan Rp50 ribu setiap melakukan transaksi bersama pembeli.
Kasat Narkoba Polres Palangka Raya AKP Gatoot Sisworo mengatakan peranan SUH sebagai kurir sudah dilakoni selama kurang lebih 3 bulan. "Dia dapat upah Rp50 ribu. Menjadi kurir pengakuannya sudah 3 bulan," kata Gatoot, Rabu (29/3/2017).
Dari hasil keterangannya, SUH memperoleh sabu dari seorang laki-laki berinisial JA. Namun transaksi bersama JA dilakukan disuatu tempat setelah hanya berkomunikasi menggunakan ponsel.
"Dia (SUH) mengaku tidak tahu dimana rumah JA, sehingga saat ini masih dilakukan penyelidikan terkait keberadaan JA," tuturnya.
SUH dibekuk polisi di halaman warung internet (Warnet) Perfect Jalan Rajawali Km 4, Kelurahan Bukit Tunggal, Selasa (28/3/2017) sekitar pukul 11.00 WIB. Barang buktinya 2 paket sabu ukuran kecil seberat 0,46 gram.
Akibat perbuatannya, SUH dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman 5 tahun penjara. (BUDI YULIANTO/B-6)
Kasat Narkoba Polres Palangka Raya AKP Gatoot Sisworo mengatakan peranan SUH sebagai kurir sudah dilakoni selama kurang lebih 3 bulan. "Dia dapat upah Rp50 ribu. Menjadi kurir pengakuannya sudah 3 bulan," kata Gatoot, Rabu (29/3/2017).
Dari hasil keterangannya, SUH memperoleh sabu dari seorang laki-laki berinisial JA. Namun transaksi bersama JA dilakukan disuatu tempat setelah hanya berkomunikasi menggunakan ponsel.
"Dia (SUH) mengaku tidak tahu dimana rumah JA, sehingga saat ini masih dilakukan penyelidikan terkait keberadaan JA," tuturnya.
SUH dibekuk polisi di halaman warung internet (Warnet) Perfect Jalan Rajawali Km 4, Kelurahan Bukit Tunggal, Selasa (28/3/2017) sekitar pukul 11.00 WIB. Barang buktinya 2 paket sabu ukuran kecil seberat 0,46 gram.
Akibat perbuatannya, SUH dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman 5 tahun penjara. (BUDI YULIANTO/B-6)








