BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Predikat sebagai Pak Haji, tak membuat Murali alias HM (55) malu berjualan sabu-sabu. Ia nekat membawa barang haram itu dari tanah kelahirannya di Madura. Jumlahnya lumayan, hampir 1 ons.

Menurutnya, hasil jualan sabu amat menggiurkan, daripada sekadar hanya jadi petani. "Saya tergiur jualan sabu di sini. Saya diajak teman datang ke sini. Bertani sambil jualan sabu," kata tersangka Murali, Rabu (29/3/2017).

Ayah empat anak itu mengaku menyimpan sabu di dalam tas gendong saat berangkat dari Madura ke Pangkalan Bun. "Hari Sabtu pekan lalu saya berangkat naik kapal Kirana dari Surabaya ke Sampit. Kemudian dari Sampit saya naik travel ke Pangkalan Bun. Saya bawa sabunya di tas. Kalau barangnya dikirim dari Malaysia," kata dia.

Namun belum sempat mengedarkan sabu di Pangkalan Bun, ia diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Kobar Selasa (28/3/2017).

Kasatresnarkoba Iptu Kariatmono mengatakan, polisi sudah mengintai sejak Murali berangkat dari Madura. Ia mendapat laporan ada bandar narkoba yang akan masuk Kobar melalui Pelabuhan Sampit yang dijemput saudaranya yang bernama Supriadi.

Setelah dilakukan penggeledahan di pondok milik Supriadi, ditemukan barang bukti sabu seberat 5,35 gram yang disembunyikan di dalam tempat beras. Selain itu ditemukan juga satu buah bong dan telepon genggam dari tangan Supriadi.

"Keduanya dijerat Pasal 114 ayat 2 junto 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 ancaman hukumannya di atas 5 tahun," imbuh Kariatmono. (CECEP HERDI/B-10)