BORNEONEWS, Sampit - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) menggagalkan peredaran narkoba seberat 100 gram. Barang haram itu disita dari tangan Taufik, warga Dusun Deraman, Kelurahan Semandang Kiri, Kecamatan Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar). Selain sabu, polisi juga menyita selembar tisu, kertas alumunium, pelatik, telepon genggam, dan sebuah plastik klip.

Tersangka ditangkap saat berada di sebuah penginapan Bambu Kuning, Jl Lembaga, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kotim, Jumat (31/3/2017) sekitar pukul 19.00 WIB.

“Tersangka kami tangkap saat baru saja sampai di penginapan tersebut, dan kami mendapatkan barang bukti sebanyak 100 gram sabu,” ujar Kapolres Kotim AKBP Johanes Pangihutang Siboro, di Sampit, Sabtu (1/4/2017).

Tertangkapnya tersangka bermula ketika jajaran Satreskoba mendapatkan informasi, ada seorang laki-laki membawa sabu dan menginap di penginapan Bambu Kuning. Hal itupun langsung disikapi dengan melakukan penyelidikan di tempat tersebut.

Setelah itu mereka melihat seorang laki-laki sedang duduk di tepi jalan, dan orang tersebutlah yang diduga memiliki sabu. Hal itupun membuat aparat menangkapnya, dan membawa ke kamar tempat dia menginap. Di kamar tersebut, polisi melakukan penggeledahan dengan disaksikan langsung oleh pemilik penginapan.

Penggeledahan membuahkan hasil. Petugas menemukan sebuah platik klip berisi sabu sebanyak 50 gram. Setelah itu, mereka melakukan penyisiran lagi dan menemukan kembali sepaket sabu dengan berat 50 gram.

Mendapatkan barang bukti tersebut, aparat pun membawa tersangka ke Mapolres Kotim untuk penyelidikan lebih lanjut. (MUHAMMAD HAMIM/N).