BORNEONEWS, Sampit - Taufik (51), tersangka narkoba dengan barang bukti 100 gram sabu, diancam hukuman kurungan penjara seumur hidup. Ancaman tersebut merupakan tindakan polisi yang menganggap barang bukti yang disita dari tersangka cukup besar. Apalagi, tersangka merupakan bandar lintas provinsi, yakni dari Kalimantan Barat (Kalbar) ke Kalimantan Tengah (Kalteng).
“Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup,” ujar Kapolres Kotim AKBP Johanes Pangihutang Siboro, di Sampit, Minggu (2/4/2017).
Walaupun begitu, tersangka tidak mengakui barang tersebut merupakan miliknya. Namun dia hanya sebagai kurir yang disuruh mengantarkan sabu tersebut kepada sejumlah pengedar di Kota Sampit.
Sementara, tertangkapnya warga Dusun Deraman, Kelurahan Semandang Kiri, Kecamatan Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) di sebuah penginapan di Kota Sampit, bermula ketika jajaran Satreskoba mendapatkan informasi, ada seorang laki-laki membawa sabu dan menginap di penginapan Bambu Kuning. Hal itupun langsung disikapi dengan melakukan penyelidikan di tempat tersebut.
Setelah itu mereka melihat seorang laki-laki sedang duduk di tepi jalan, dan orang tersebutlah yang diduga memiliki sabu. Hal itupun membuat aparat langsung menangkapnya, dan membawa ke kamar tempat dia menginap.
Sesaat setelah sampai di kamar tersebut, polisi langsung melakukan penggeledahan dengan disaksikan langsung oleh pemilik penginapan.
Penggeledahan tersbeutpun membuahkan hasil, dimana mereka menemukan sebuah platik klip yang berisi sabu sebanyak 50 gram. Setelah itu, mereka melakukan penyisiran lagi dan menemukan lagi sepaket sabu dengan berat 50 gram.
Mendapatkan barang bukti tersebut, aparatpun langsung membawa tersangka ke mapolres untuk penyelidikan lebih lanjut. (MUHAMMAD HAMIM/N).








