BORNEONEWS, Sampit - Indias Wirdiati alias Iin tampaknya bakal melahirkan anaknya di balik jeruji besi. Hal tersebut menyusulan tuntutan JPU Kejari Kotim Dewi Khartika, yang meminta agar terdakwa dihukum lima tahun penjara, atas kepemilikan 5,34 gram sabu-sabu. Iin saat ini tengah hamil enam bulan.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram,” kata jaksa dalam tuntutan yang dibacakan, Rabu (5/4/2017), di hadapan majelis hakim yang diketuai Muslim Setiawan.

Terdakwa dijerat dengan Pasal 12 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu Iin juga didenda sebesar Rp800 juta subsider dua bulan kurungan penjara.

Sementara barang bukti sabu, plastik klip, tissue, plastik hitam, sebuah kotak, timbangan digital, sendok dari sedotan, handphone jenis Nokia, kotak rokok dan urine terdakwa dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan sepeda motor Honda Beat nopol KH 5402 FN dikembalikan kepada terdakwa.

Atas tuntutan itu ibu satu anak itu minta waktu sepekan untuk mengajukan pembelaannya. "Minta waktu satu minggu yang mulia, kami akan ajukan pembelaan secara tertulis,” ujar Burhansyah, penasihat hukum terdakwa.

Iin sendiri diamankan usai keluar dari rumahnya di Jalan Kopi Selatan, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, dari dirinya dan kediamannya petugas mengamankan sabu sebesar 5,34 gram.

Dari fakta yang terungkap dipersidangan, terdakwa dapat sabu itu dari Latif sebagai bentuk pembayaran sisa penjualan mobilnya. Namun dalam kasus ini Latif tidak hadir saat dipanggil beberapa kali lantaran lari karena dalam kasus lain ia tengah diburu penyidik Narkoba Polda Kalteng. (NACO)