BORNEONEWS, Sampit - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) meringkus tiga pengedar narkoba dalam satu hari.
“Ada tiga pengedar yang kami ringkus pada Rabu (5/4/2017) kemarin dari tiga TKP berbeda,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Kotim, AKP Wahyu Edi Prianto, Kamis (6/4/2017).
Dari tangan ketiga tersangka, aparat menyita barang bukti sabu sebanyak 6,42 gram. Selain itu, sejumlah barang bukti lain seperti plastik klip juga didapatkan oleh mereka.
Tersangka pertama yakni Dahliani alias Idah (30) warga Jalan Jenderal Sudirman Km 45, Desa Penyang, Kecamatan Telawang. Dari tangannya, polisi menyita barang bukti berupa 1,25 gram sabu, 14 lembar sobekan kertas tisu, satu pak plastik klip kecil, dan sebuah telepon genggam.
Tersangka kedua yakni Hasan (39), yang ditangkap di rumahnya Gang Sesama, Jalan Kopi Selatan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Dengan barang bukti berupa sebungkus palstik sabu dengan berat 4,95 gram, uang hasil penjualan Rp750 ribu, sebuah timbangan, sendok terbuat dari sedotan, dan telepon genggam.
Sedangkan untuk tersangka sabu yang ketiga yakni Beny Agung Sasmita (30) ditangkap di tempat yang sama dengan Hasan. Namun barang bukti yang disita lebih sedikit, yakni satu paket sabu dengan berat 0,22 gram, sebuah platik klip kecil, dompet, celana pendek, dan sebuah motor.
Beny yang tinggal di Jalan Iskandar, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang itu merupakan satu jaringan dengan Hasan. Namun keduanya berhasil diringkus karena saat digerebek mereka sedang bedua di rumah Hasan tersebut.
“Saat ini ketiganya masih kami periksa mendalam, guna mengetahui jaringan dari mereka masing-masing,” kata Wahyu. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)








