BORNEONEWS, Palangka Raya - Kasat Narkoba Polres Palangka Raya AKP Gatoot Sisworo mengatakan, Suryansyah alias Encui (27 tahun) penjual nasi kuning di Jalan G Obos ternyata sudah tiga bulan nyambi jualan sabu.

Dalam keterangannya, pelaku membeli sabu dari seorang laki-laki yang diketahui berinisial MS. Pelaku sempat bertemu dengan MS lalu menyerahkan uang Rp500 ribu.

Hanya saja MS tidak langsung menyerahkan sabunya. Setelah selesai, keduanya berpisah. Lalu MS menghubungi Encui memberitahukan untuk mengambil sabu di bawah pohon dekat tiang penunjuk Jalan Seth Adji.

Encui lalu mengambilnya. Kemudian dia bergerak ke Jalan G Obos. Pergerakan Encui rupanya sudah diintai anggota. Pada saat menunggu calon pembeli, disitulah Encui dibekuk. (BUDI YULIANTO/B-6)