BORNEONEWS, Palangka Raya - Satuan Reserse Narkoba Polres Palangka Raya meringkus kurir sabu usai 20 menit dilakukan pengintaian. Dia bernama Mahlani alias Pri (32) warga Jalan Uria Mapas, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Palangka Raya.
Kasat Narkoba Polres Palangka Raya AKP Gatoot Sisworo mengatakan, pelaku ditangkap di kawasan jalan rumahnya pada Selasa (11/4/2017) sekitar pukul 10.00 WIB. "Awalnya kita memperoleh informasi akan adanya transaksi narkotika jenis sabu. Selanjutnya anggota melakukan penyelidikan di sekitar lokasi," kata Gatoot, Rabu (12/4/2017).
Dia melanjutkan, pada pukul 11.00 WIB, di depan sebuah barak kawasan jalan tersebut, diketahui ada seorang laki-laki datang dengan gelagat mencurigakan. "Sekitar 20 menit kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dan di dalam kantong baju warna hitam motif batik yang dipakainya ditemukan 1 paket dalam plastik klip transparan," ungkapnya.
Satu paket sabu tersebut seberat 0,33 gram. Selain itu, anggota juga menyita nomor ponsel pelaku. Pelaku kemudian digiring ke kantor Mapolres guna pengembangan lebih lanjut. (BUDI YULIANTO/B-8)








