BORNEONEWS, Palangka Raya - Mahlani alias Pri (32) warga Jalan Uria Mapas, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Palangka Raya mengaku dapat keuntungan Rp 500 ribu setiap kali berhasil melakukan transaksi.

"Dari hasil introgasi, diketahui bahwa pelaku merupakan kurir sabu, dimana yang bersangkutan memperoleh upah sebesar Rp50 ribu," kata Kasat Narkoba Polres Palangka Raya AKP Gatoot Sisworo, Rabu (12/4/2017).

Dia menuturkan, sabu yang dijualnya itu diakuinya milik Subhan, warga Jalan Jati Indah, Palangka Raya. Akibat perbuatannya itu, Mahlani dijerat Pasal 114 ayat 1 Subsider 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009.

Mahlani ditangkap anggota usai 20 menit dilakukan pengintaian di pada Selasa (11/4/2017) sekitar pukul 10.00 WIB. Barang bukti yang diamankan sebanyak 1 paket sabu seberat 0,33 gram. (BUDI YULIANTO/B-8)