BORNEONEWS, Palangka Raya - Subhan alias Han (38 tahun) akhirnya digulung anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Palangka Raya usai kurir sabu Mahlani alias Pri (32) yang ditangkap lebih dulu, bernyanyi. Subhan, sang pengedar sabu diringkus di kediamannya, Jalan Jati Indah, barak mama Kevin, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.

"Menindaklanjuti hasil introgasi tersangka Mahlani, Subhan akhirnya kita tangkap," kata Kasat Narkoba Polres Palangka Raya AKP Gatoot Sisworo, Rabu (12/4/2017).

Subhan ditangkap pada Selasa (11/4/2017) sekitar pukul 13.00 WIB. Barang bukti yang diamankan sebanyak 2 paket sabu dengan berat 1,69 gram. Kemudian ada timbangan digital, dua sendok sabu, satu pipet kaca, bong, satu pak plastik transparan, dompet kecil penyimpan sabu dan uang tunai Rp 250 ribu. (BUDI YULIANTO/B-8)