BORNEONEWS, Sampit - Muhammad Junaidi alias Ejon (18), penganiaya siswi SMA yang merupakan mantan kekasih temannya, dijatuhi hukuman selama tiga tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Sampit, Rabu (12/4/2017)
Vonis hakim terhadap penjaga malam kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Seruyan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 3,5 tahun penjara.
Dalam amar putusannya hakim sependapat dengan jaksa yang menjerat terdakwa dengan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
”Atas perbuatannya terdakwa dijatuhi denda sebesar Rp60 juta jika tidak dibayar diganti dengan pidana empat bulan penjara,” kata hakim.
Atas vonis itu terdakwa menyatakan menerima begitu juga dengan JPU Kejari Seruyan Akwan Annas.
Dari fakta persidangan warga Kelurahan Kuala Pembuang I gang Mulyono, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan harus berurusan dengan hukum lantaran menganiaya seorang siswi SMA berinisial SP.
Berawal pada Kamis (3/11/2016) M Yunus berada di rumah terdakwa menceritakan kalau ia baru putus dengan korban, begitu juga dengan terdakwa menceritakan ia juga baru putus dengan pacarnya. Lantas ia meminta nomor handphone korban namun Yunus tidak memberikan dengan alasan sudah terhapus.
Keesokan harinya Yunus menjual ponselnya dan meminjam milik terdakwa. Malam harinya mereka berdua pergi ke Dinas Pertanian dan Peternakan untuk tugas jaga malam di kantor tersebut.
Saat Yunus tertidur terdakwa mengambil ponsel tersebut, dan mengecek nomor korban. Terdakwa menghubungi korban dan mengaku Yunus serta mengatakan sedang sakit. Kemduian terdakwa mengajak korban bertemu.
Awalnya korban menolak untuk bertemu lantaran sudah larut malam. namun terdakwa membujuknya dengan alasan ada teman yang menjemputnya alias terdakwa sendiri.
Setelah menjemput korban di perjalanan, terdakwa menghentikan motornya dengan alasan sakit kepala, korban merasa takut merengek minta pulang.
Kesempatan itu korban didorong hingga terjatuh, terdakwa mencekiknya, memukul wajahnya hingga menendang punggungnya. Korban melawan hingga berhasil menyelamatkan diri. Atas perbuatannya itu terdakwa dilaporkan dan dijerat dengan UU Perlindungan Anak. (NACO/B-11)


