BORNEONEWS, Buntok - Seorang wanita berinisial BB (44 Tahun), warga Jalan Pelita IV, Kecamatan Dusun Selatan, ditangkap Satreskoba Polres Barito Selatan (Barsel), atas kasus peredaran edarkan sabu.

Tersangka ditangkap di sebuah barak, pada Kamis (13/4/2017), sekitar pukul 11.30 WIB.

Kasat Reserse Narkoba Polres Barsel, AKP Pendi Simanjuntak mengatakan, penangkapan tersangka BB ini berawal dari informasi masyarakat yang curiga terhadap gerak-geriknya.

“Saat kita melakukan penangkapan dan penggeledahan, tersangka sempat membuang paketan sabu. Namun anggota melihatnya,” kata Pendi Simanjuntak mewakili Kapolres AKBP Yussak Angga, Jumat (14/4/2017).

Dari tangan tersangka, pihaknya mengamankan 12 paket narkotika jenis sabu siap edar yang sudah dibungkus.

Tersangka dan barang bukti sabu-sabu beserta satu unit HP merek nokia langsung diamankan ke Mapolres Barsel untuk pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

“Ancamannya penjara lima tahun ke atas,” ucap dia. (URIUTU DJAPER/B-11)