BORNEONEWS, Sampit - Pasangan suami isteri (pasutri) M Yunus (22) dan Endang Puspita Sari (27) ternyata tidak hanya menjual zenith saja, namun juga mengedarkan sabu.

Hal tersebut terungkap setelah polisi melakukan penggeledahan di kediaman tersangka dan menemukan 14 paket sabu.

“Barang bukti tersebut (sabu) langsung kami sita,” kata Kapolres Kotim AKBP Johanes Pangihutan Siboro, Rabu (19/4/2017).

Sabu sebanyak 14 paket tersebut memiliki berat 0,44 gram. Selain sabu, polisi juga menyita sebuah dompet kecil yang digunakan untuk menyimpan sabu, lima bungkus plastik kecil bekas sabu, sebuah kotak rokok, dan uang tunai Rp600 ribu.

Namun sabu tersebut hanya diedarkan Yunus. Sehingga, dalam kasus ini Yunus dikenakan dua pasal yakni Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Kemudian juga dikenakan Pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP atau Kedua Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehataan Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)