BORNEONEWS, Sampit -Apes menimpa Hairani (21). Pemuda yang baru pulang dari tempat kerja di Kalimantan Barat ini ingin mencicipi sabu, namun polisi lebih dulu menangkapnya.
"Padahal saya baru sebulan di Sampit, lantaran menyimpan sabu saya ditangkap, sabu itu saya diberi juga, mau untuk dihisab sendiri, belum sempat, keburu ditangkap," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejari Kotim, Kamis (20/4/2017).
Tersangka yang merupakan warga Jalan Jembatan Kuning gang Assalam, Kelurahan Ketapang tersebut diamankan pada Sabtu (25/2/2017), di sebuah barak Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Ketapang.
Dari tangannya, polisi mengamankan pipet kaca yang berisi sabu, bong, kompor gas yang terbuat dari korek api gas serta plastik bekas bungkus sabu. Pengakuan tersangka, sabu itu didapat dari Jati Ariyanto. Namun sekarang ia tidak tahu di mana si pemberi sabu itu berada.
"Saya baru kali pertama itu mau menggunakan sabu, sebelumnya belum pernah sama sekali," tukasnya.
Atas perbuatannya itu tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-2)








