BORNEONEWS, Sampit - Jati Ariyanto, tersangka kasus sabu diamankan usai nyabu bersama rekannya Ijay di kediamannya di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

"Waktu itu saya diamankan di dekat rumah, saya baru selesai nyabu," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejari Kotim, Selasa (25/4/2017).

Tersangka sendiri diamankan pada Sabtu (25/2/2017) dini hari. Dari tangannya diamankan satu paket sabu sisa yang sempat ia gunakan. Pengakuan tersangka sabu itu ia dapat dari Mamat dengan harga per paket Rp300 ribu.

Pengakuannya selain sebagai pengguna tersangka sebelumnya juga pernah menjual sabu. Hingga akhirnya ia berhasil diciduk polisi bersama rekannya Hairani (berkas terpisah).

Selain sabu dari tangan tersangka turut diamankan barang bukti lain yakni handphone jenis Mito dan satu unit sepeda motor jenis Suzuki Shogon.

Atas perbuatannya itu tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-5)