BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Tersangka residivis kasus narkotika yang pernah dipenjara 4 tahun di Lapas Klass IIB Pangkalan Bun, Novan Mulyadi (37) nekad mengedarkan sabu dengan alasan untuk membeli makan. Ia kembali ditangkap dengan kasus yang sama sekitar pukul 16.00 WIB, Kamis (27/4/2017).

Kasat Narkoba Polres Kobar, Iptu Kariatmono mengatakan, penangkapan tersangka itu berdasarkan info dari masyarakat yang kemudian ditindak lanjuti oleh pihaknya. Tersangka dari info masyarakat, sering mengonsumsi barang haram jenis sabu sekaligus sebagai pengedar.

"Kita selidiki dan melakukan penggeledahan di kediaman berupa barakan tersangka yang berada di Jalan Kasan Rejo, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arsel, didapatkan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 12 paket kecil, dengan berat 5,11 gram," terang Kariatmono kepada Bornoenews di Mapolres Kobar, Jumat (28/4)/2017).

Tersangka menyimpan barang haram tersebut di dinding barakannya, pada saat penggeledahan berlangsung juga turut disaksikan ketua RT setempat. Barang bukti yang ditemukan diantaranya, 1 buah bong lengkap dengan pipet masih berisi shabu, 1 pack plastik klip, 1 sendok yang terbuat dari potongan sedotan, 1 buah kaleng permen, 1 buah timbangan digital, 1 buah sendok terbuat dari potongan sedotan, 12 paket shabu dgn berat kotor keseluruhan 5,11 gram dan 1 buah kantong plastik warna hitam.

Pengakuan tersangka, jelas Kasat, membeli barang haram itu dari seseorang yang saat ini masih dalam pencarian, dengan harga Rp1,3 juta per gram. Oleh tersangka, kemudian dijual kembali dengan harga Rp 300 ribu, Rp 500 ribu dan Rp 700 ribu perpaketnya dengan total dari penjualan itu Rp 2,1 juta.

"Tersangka mendapat keuntungan dari penjualan itu sekitar Rp 700 ribu. Bisnis haram tersangka itu sudah berjalan selama 6 bulan. Kita lakukan pengembangan kasus tersebut, tapi belum pernah mendapatkan pelaku yang berada di atas Novan ini," terangnya.

Atas perbuatannya ini, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 12 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 th 2009, tentang Narkotika. "Dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun." pungkasnya. (CECEP HERDI/B-8)