BORNEONEWS, Muara Teweh – Polres Barito Utara melalui jajarannya yang dipimpin langsung oleh Kasat resnarkoba, AKP Tugiyo SH kembali berhasil meringkus dua orang budak sabu pada Jumat (28/4/2017).

Kapolres Barito Utara AKBP Tato Pamungkas Suyono Sik melalui Kasat Resnarkoba AKP Tugiyo SH mengatakan, bahwa petugas kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang akan melakukan transaksi narkoba di Jl. Panglima Batur, Muara Teweh dengan ciri-ciri yang sudah teridentifikasi.

Kemudian dilakukan monitoring, tidak lama berselang sekitar pukul 00.30 WIB, tersangka yang diketaui bernama Doniansyah alias Doni bin Parmi (33) warga Jalan Panglima Batur Rt 06 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah melintas.

Setelah melaihat tersangka, petugas kepolisian langsung melakukan pengamanan terhadap tersangka, tak lama berselang datang anggota unit Patroli Sabhara dan wrarga sekitar.

Kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap tersangka. Dari badan tersangka, ditemukan pada kantong saku celana jeans pendek satu bungkus rokok Gudang Garam 16 yang di dalamnya terdapat dua paket diduga narkotika jenis sabu, serta satu buah ponsel merek Advan warna putih, mancis warna merah.

Dengan adanya bukti tersebut, tersangka dibawa ke Satnarkoba Polres Barut untuk dilakukan interogasi. Dari hasil pengembangan diperoleh keterangan bahwa shabu diperoleh dari Samsul.

Dari keretangan Doni tersebut, Petugas pada hari yang sama Jumat (28/4/2017) sekitar pukul 03.00 WIB melakukan pencarian tarhadap Samsul. Setelah diketahui lokasi Samsul, Petugas melakukan penangkapan terhadap Samsul di Jl. Beringin Gg. Buntu dekat SDN Lanjas 3, namun pada diri dan tempat tinggal yang bersangkutan tidak ditemukan narkotika atau benda lain yang ada hubungannya dengan tindak pidana dimaksud.

Saat dilakukan interogasi dari Samsul, diperoleh keterangan bahwa narkotika yang diserahkan kepada Doni. “Kedua tersangka adalah bukan TO atau pemain baru belum masuk daftar target” ungkap Tugiyo.

Barang bukti yang diamankan oleh Satresnarkoba Polres barut dari tangan Doni berupa, dua paket serbuk kristal yang diduga sabu berat 0,44 gram bruto, satu ponsel merek Nokia S5 warna putih, satu ponsel merek Advan warna putih, satu bungkus rokok 16 batang, satu buah mancis warna merah.

Tersangka Doniansyah alias Doni dipersangkakan telah melanggar pasal 114 (1) Jo 112 (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sementara tersangka Samsul Bahri alias Samsul diduga melanggar pasal 114 (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua tersangkandiancam hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.(RAMADHANI/m)