BORNEONEWS, Sampit – Denny Apriselly alias Aden memang tidak pernah kapok menggeluti bisnis sabu. Bahkan dari catatan kriminalnya pada 2012 sudah pernah dijatuhi hukuman atas kasus serupa.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur Hery Setyawan, Sabtu (29/4/2017), mengatakan perkara Aden merupakan rentetan (split) dari kasus Welliya alias Weli. Dan sudah dilimpahkan dari Polda Kalteng.
Dari tangan Aden diamankan satu paket sabu yang merupakan pesanan Ahmad Riza alias Reza pada Kamis (26/1/2017). Pengakuan Aden sabu itu didapat dari Weli (berkas terpisah).
Aden ditangkap di kediamannya di Jalan Sarigading Tengah, RT 52 RW 6 Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
“Pengakuan tersangka ini kedua kalinya ia masuk penjara atas kasus serupa, sebelumnya pada 2012 lalu ia dinyatakan bersalah dan divonis selama empat tahun penjara,” ujar Kasi Pidum.
Atas perbuatannya itu tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu barang bukti yang diamankan yakni sabu, kotak rokok tempat menyimpan sabu dan satu unit ponsel. (NACO/B-11)








