BORNEONEWS, Sampit – Sabu yang dipesan oleh tersangka Ahmad Riza alias Reza dengan tersangka Denny Aprisely alias Aden (berkas terpisah) merupakan pesanan tamu hotel yang bernama Hafis.
“Kalau Riza ini tersangka yang memesan sabu dengan tersangka Aden,” kata Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Herry Setyawan, kepada Borneonews.co.id, di Sampit, Sabtu (29/4/2017).
Dari berkas pemeriksaaan tersangka Reza yang telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Kotim ini, diamankan di Jalan Sarigading Tengah, RT 52 RW 6 Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, kediaman Aden pada Kamis (26/1/2017) oleh anggota Ditresnarkoba Polda Kalteng.
Pengakuan Reza satu paket sabu yang dipesannya dengan Aden itu seharga Rp900 ribu, rencananya jika berhasil sabu itu akan disisihkan sisanya untuk mereka pakai bersama, bahkan Reza sudah dijanjikan akan diberi Rp100 ribu jika berhasil mendapatkan sabu itu.
Belum sempat sabu sampai ke tangan Hafis mereka keburu diamankan petugas. Bahkan pembayaran sabu itu belum sempat dibayar, karena menurut pengakuan Reza ia akan membayar sabu itu setelah barang sampai di tangan Hafis.
Dari pengakuan tersangka Reza ini bukan kali pertama ia memesan sabu dengan Aden, pada 8 Januari 2017 ia juga pernah memesan sabu dengan Aden seberat satu gram dengan harga Rp2 juta.
Atas perbuatannya ini Reza dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/N).








