BORNEONEWS, Sampit – Baru saja keluar penjara pada 2015 lalu atas kasus sabu, Riduan alias Duan (36) kembali berurusan dengan hukum dan juga karena sabu. Atas kasusnya terbaru ini, dia terancam hukuman lebih lama.
Kehidupan Duan nampaknya lebih lama dipenjara ketimbang bebas lantaran tidak pernah kapok berurusan dengan hukum. Sebelumnya ia dihukum 4,1 tahun penjara setelah ditangkap pada 2012 silam di sebuah kamar hotel bersama dua perempuan dan manager salah satu hotel di Sampit.
“Pengakuan tersangka ini kasus kedua yang menjeratnya, setelah ia diamankan pada Kamis (26/1/2017) lalu oleh Polda Kalteng, berkas tahap II tersangka sudah kami terima dan dilimpahkan beberapa waktu lalu kepada kami,” kata Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Herry Setyawan, Sabtu (29/4/2017).
Dari tangan Duan diamankan dua paket besar sabu. Setiap paketnya akan dijual seharga Rp 1,8 juta. Sabu tersebut berasal dari Faturahman alias Fatur (berkas terpisah).
Namun belum sampai ke tangan pembeli, dia ditangkap di Jalan Tidar IV Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang. Saat digeledah dua paket sabu itu ditemukan di saku celananya. Dari berkas pemeriksaan tersangka diakuinya ia mengedarkan sabu untuk Faturahman, itu ia lakukan sudah sekitar dua bulan dengan beberapa kali transaksi.
Tersangka sendiri sudah cukup lama kenal dengan Fatur sejak lima tahun lalu. "Jika sabu itu berhasil dijual, Duan dapat untung Rp200 ribu," katanya. (NACO/B-11)








