BORNEONEWS, Sampit - Venti Susilo Wardani (24) ditangkap jajaran Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) usai menghisab sabu bersama kekasihnya Alex Kandar. Dari tangannya juga disita barang bukti narkotika jenis ekstasi.

"Berkas perkara tersangka sudah kami terima, setelah dilimpahkan penyidik Polda Kalteng. Kini tinggal dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sampit saja," kata Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Senin (1/5/2017) dikonfirmasi Borneonews.co.id.

Perempuan yang bekerja di sebuah agen rokok itu, diciduk pada Sabtu (18/2/2017) di baraknya, Jalan Pramuka Gang Madiun Ngawi, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit.

Dari tangannya diamankan satu paket sabu, enam butir ekstasi, satu bungkus serbuk ekstasi, bekas bungkus rokok, pipet kaca, bong, dan satu unit handphone,

Venti mengaku, satu paket sabu sisa barang yang ia gunakan bersama kekasihnya Alex Kandar. Sementara barang bukti tersebut ditemukan petugas disembunyikan di dalam sepatu ruang tamu.

Menurut tersangka satu paket sabu tersebut merupakan miliknya, sementara ekstasi dan alat bukti lain milik kekasihnya. Alex sendiri merupakan karyawan PT Mustika Sembuluh, ia ke Sampit hanya sepekan sekali. Atas perbuatannya itu tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-10)