BORNEONEWS, Sampit - Mahmud alias Kacong (29) warga Jalan H ikap 3, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Kotim karena kedapatan menyimpan sabu di lipatan celana yang dia pakai.
"Saat kami geledah badannya, kami temukan sabu seberat 1,38 gram di dalam lipatan celana panjang yang dipakainya," ujar Kasat Narkoba Polres Kotim AKP Wahyu Edi Prianto, Senin (1/5/2017).
Tersangka ditangkap saat berhenti di Jalan Sari Gading, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, dengan barang bukti berupa enam paket sabu, telepon genggam, dan uang Rp900 ribu hasil penjualan barang haram tersebut.
Ia tertangkap ketika polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku merupakan penjual sabu, sehingga aparat pun lalu mengintai gerak-geriknya.
Sampai saat dirinya hendak mengantarkan sabu kepada pembeli, polisi pun meringkus pengedar tersebut dan berhasil menemukan enam paket sabu di lipatan celana jeas yang dipakainya. "Saat ini tersangka sudah kami tangkap, dan masih diperiksa guna mencari tau siapa bansar besar sabu di daerah ini," kata Wahyu. (MUHAMMAD HAMIM/B-10)








